hay ... Assalamu'alaikum akhi dan ukhti ....
selamat subuh, selamat pagi, selamat siang, selamat malam pengunjung blogger :)
Semoga kita selalu dalam lindungan Allah ...
Perkenankan saya memperkenalkan diri saya .. Nama lengkap saya Intan Oktaviana, kalian bisa panggil saya dengan sebutan intan, viana, suka-suka kalian deh... hehe
Saya lahir di Jakarta, tepatnya tanggal 15 Oktober 1993 dan saya anak ke-3 dari 3 bersaudara, kedua kakak saya itu perempuan dan sebagai kepala rumah tangga tentutnya ada Aby saya Sukarna Atmaja dan Umy saya Hamidah Sani. Kami tinggal di Sunter Jaya.
Sekolah Dasar saya di SD 06 Sumur Batu, kemudian saya selanjutnya saya bersekolah di SMP-N 10, Sumur batu *sumur batu terus haha . Nih pas SMA agak jauh nih, dikemayoran, tepatnya SMA Muhammadiyah 2, Jakarta Pusat. Dan alhamdulillah saya sekarang sedang kuliah di Universitas Gunadarma di Salemba, Fakultas Ekonomi, dan Jurusan Akuntansi. Saat ini nih saya masih semester4, 2 tahun lagi mudah-mudahan saya sudah bisa jadi Sarjan Ekonomi dan lulus dengan baik dan kedepannya bisa menjadi manusia yang lebih bermanfaat lagi.
Kemudian, hobi saya ituuu "menggambar" kelebihan ini semacam keturunan dari Atok, beliau hebat banget kalau soal melukis, Jawara deh. Tapi kalau saya si masih iseng-iseng kalau menggambar, belum sampai tahap melukis, karena saya juga otoditak, persis seperti Atok saya. Semoga saya bisa menjadi pelukis yang lebih baik dari Atok saya dan bisa mendunia, aamiin *bkin autobiografi apa do'a si? haha -__-
Bicara soal Idola, saya juga punya idola pastinya. Idola saya itu Ka Oki Setiana Dewi, tau kan? yang cantik itu loh, jga yang sholehah hehe saya si sudah dihitung-hitung bertemu beliau sudah ada kali yaa 6 atau 7 kali :D tapi tetep aja kalau dikasih kesempatan untuk bertemu lagi, yaa tetep kayak waktu pertama kali ketemu "GEMETERAN". haha terus-terus, saya juga terkagum-kagum nih sama bang Ippho 'Right' Santosa? pasti udah tau dong? iya betul, itu dia, beliau sang masternya Otak Kanan, saya banyak sekali mendapatkan ilmu-iilmu yang sangat berharga dan tak ternilai dari buku-buku beliau. Semoga saya bisa mengikuti seminar-seminar beliau :)
Dan soal cita-cita, banyak nih cita-cita saya. yang pertama itu saya pengen jadi orang kaya, yang kemudian mendapatkan uang dari yg halal dan mengeluarkannya pun di jalan Allah. Bukannya kalau kita kaya, kita akan lebih mudah untuk dan berbuat banyak di jalan Allah? Right? *sok ippho santosa haha
kemudian yang ke-2 pastinya kalau udah kaya, saya mau menghajikan ke-2 Aby dan Umy saya. Membelikan rumah. Membahagiakan pasangan hidup saya, menjadi muslim yang dicintai Allah. Pastinya menjadi Pengusaha dan Pelukis. Aaminn. masih banyak si keinginan saya yang lain, cukup saya curhatkan kepada Allah. :)
Motto Hidup Saya adalah :
Impian + Iman + Ikhlas + Ibadah + Ikhtiar = Ijabah (6I)
Not be Your Self, but Be Best Your Self ...
Salam Otak Kanan :D
Assalamu'alaikum .... Jazakumullah Khairan sudah mau berkunjung ke Blog saya.... :)
Sabtu, 22 Juni 2013
Sabtu, 18 Mei 2013
Hukum Dagang dan Wajib daftar Perusahaan
HUKUM DAGANG
Hukum Dagang secara garis bedar
adalah hukum yang mengatur masalah perdagangan atau perniagaan yaitu masalah
yang timbul karena tingkah laku manusa (person) dalam perdagangan atau
perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex
generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus).
Hukum Dagang di
Indonesia bersumber dari :
1.
Hukum tertulis
yang dikofifikasi yaitu :
a.
KUHD (Kitab
Udang-Undang Hukum Dagang)
b.
KUH Perdata
2.
Hukum Tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan
perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan
perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat
erat, hal ini dapat dimenerti karena memang semula kedua hukum tersebut
terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan
hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal
perniagaan.
Hukum dangan merupakan bagian dari hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang adalah merupakan perluasan dari hukum Perdata.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang
saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami
perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak
saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga
untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur
dibawah ini, yakni :
1. Terang-terangan
2. Teratur bertindak keluar, dan
3. Bertujuan untuk memperoleh keuntungan
materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang
atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam
perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga
jenis, diantaranya :
1. Perusahaan Seorangan
2. Perusahaan Persekutuan (CV)
3. Perusahaan Terbatas (PT)
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
dalam Hukum Dagang
Sebuah
perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang
pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang
pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain
disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi
dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya
hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan
handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku,
kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari
orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi
dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan
ini termasuk makelar, komissioner.
Namun,
di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang
pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan
tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain
untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Didalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara
itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni
pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. pembantu di dalam
perusahaan
pembantu di dalam
perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan
atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin
perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai
perusahaan.
2. pembantu di Luar
Perusahaan
adalah mempunyai
hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku
suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang
akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata,
misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha
adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. orang yang pandai atau
berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi
untuk pengadaan produk baru, memasarkannya, serta mengatur permodalan
operasinya. Adapun Kewabijban Pengusaha adalah sebagai berikut :
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
3. Tidak boleh
mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan
yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan
perusahaan
5. Wajib membayar
upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6. Wajib memberikan
Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3
bulan secara terus menerus atau lebih
7. Wajib mengikut
sertakan dalam program Jamsostek
Sumber :
Bentuk-Bentuk Badan Usaha :
1.
Koperasi adalah
badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan
2.
BUMN (Badan Usaha
Milik Negara) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh pemerintagStatus pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan
BUMN bukan pegawai negeri. BUMN terdiri sekarang ada 3 yaitu : Perjan, Perum,
dan Persero.
3.
Perjan adalah
bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi. Saat
ini Perjan sudah tidak ada lagi.
4.
Perum adalah
perjan yang sudah diubah.
5.
Persero adalah
salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan didirikan
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Contoh perusahaan yang mempunyai
badan usaha Persero antara lain PT Bank Rakyat Indonesia, PT Kereta Api
Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Telekomunikasi Indonesia, dll.
6.
BUMS atau Badan
Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau skelompok orang.
7.
Perusahaan
Persekutuan adalah perusahaan yang meiliki 2 permodalan atau lebih. Ada 3
bentuk perusahaan persekutuan adalah :
a.
Firma adalah
badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal Firma berasal dari anggota
pendiri serta laba/keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
b.
Persekutuan
Komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
c.
Perseroan
terbatas adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang
surat saham berhal atas keuntungan (deviden).
d.
Yayasan adalah
suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karen tidak mencari
keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
KASUS HUKUM DAGANG DI INDONESIA
Penetapan Anti-Dumping oleh Korea Selatan Terhadap
Produk Kertas Indonesia
Pengertian dumping dalam konteks hukum perdagangan
internasional adalah suatu bentuk diskriminasi harga internasional yang dilakukan
oleh sebuah perusahaan atau negara pengekspor, yang menjual barangnya dengan
harga lebih rendah di pasar luar negeri dibandingkan di pasar dalam negeri
sendiri, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atas produk ekspor tersebut.
Sedangkan menurut kamus hukum ekonomi dumping adalah
praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran
internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah
daripada harga barang tersebut di negerinya sendiri atau daripada harga jual
kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat
merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimport.
Menurut Robert Willig ada 5 tipe dumping yang dilihat
dari tujuan eksportir, kekuaran pasar dan struktur pasar import, antara lain :
Market Expansion Dumping, Cyclical Dumping, State Trading Dumping, Strategic
Dumping, Predatory Dumping.
Praktek dumping merupakan praktek dagang yang tidak
fair, karena bagi negara pengimpor, praktek dumping akan menimbulkan kerugian
bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya
banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada
barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing, sehingga
pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti
munculnya dampak ikutannya seperti pemutusan hubungan kerja massal,
pengganguran dan bangkrutnya industri barang sejenis dalam negeri.
Praktek anti-dumping adalah salah satu isu penting
dalam menjalankan perdagangan internasional agar terciptanya fair trade.
Mengenai hal ini telah diatur dalam Persetujuan Anti-Dumping (Anti-Dumping
Agreement atau Agreement on the Implementation of Article VI of GATT 1994).
Tarif yang diikat (binding tariff) dan pemberlakuannya secara sama kepada semua
mitra dagang anggota WTO merupakan kunci pokok kelancaran arus perdagangan
barang.
Studi Kasus : “Tuduhan Praktek Dumping yang dilakukan
oleh Indonesia : Pada Sengketa Anti-Dumping Produk Kertas dengan Korea Selatan”
Indonesia sebagai negara yang melakukan perdagangan
internasional dan juga anggota dari WTO, pernah mengalami tuduhan praktek
dumping pada produk kertas yang diekspor ke Korea Selatan. Kasus ini bermula
ketika industri kertas Korea Selatan mengajukan petisi anti-dumping terhadap
produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commission (KTC) pada 30 September
2002. Perusahaan yang dikenakan tuduhan dumping adalah PT. Indah Kiat Pulp
& Paper Tbk, PT. Pindo Deli Pulp & Mills, PT. Pabrik Kertas Tjiwi Kimia
Tbk dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.
Produk kertas Indonesia yang dikenai tuduhan dumping
mencakup 16 jenis produk, tergolong dalam kelompok uncoated paper and paper
board used for writing, printing, or other graphic purpose serta carbon paper,
self copy paper and other copying atau transfer paper.
Indonesia untuk pertama kalinya memperoleh manfaat
dari mekanisme penyelesaian sengketa atau Dispute Settlement Mechanism (DSM)
sebagai pihak penggugat utama (main complainant) yang merasa dirugikan atas
penerapan peraturan perdagangan yang diterapkan oleh negara anggota WTO lain.
Indonesia mengajukan keberatan atas pemberlakuan kebijakan anti-dumping Korea ke
DSM dalam kasus Anti-Dumping untuk Korea-Certain Paper Products.
Indonesia berhasil memenangkan sengketa anti-dumping
ini. Indonesia telah menggunakan haknya dan kemanfaatan dari mekanisme dan
prinsip-prinsip multilateralisme sistem perdagangan WTO terutama prinsip
transparansi.
Investigasi anti-dumping juga harus dihentikan jika
fakta dilapangan membuktikan bahwa marjin dumping dianggap tidak signifikan
(dibawah 2% dari harga ekspor) .Dan jika volume impor dari suatu produk dumping
sangat kecil volume impor kurang dari 3% dari jumlah ekspor negara tersebut ke
negara pengimpor, tapi investigasi juga akan tetap berlaku jika produk dumping
impor dari beberapa negara pengekspor secara bersamaan diperhitungkan berjumlah
7% atau lebih.
Sumber :
http://binchoutan.wordpress.com/2008/06/19/dumping-dan-penetapan-anti-dumping-studi-kasus/
http://www.google.co.id/#q=berita+kasus+hukum+dagang+di+indonesia&hl=id&prmd=imvns&ei=FTmhT7i0MMG3iQfYk7nWBA&start=10&sa=N&bav=on.2,or.r_gc.r_pw.r_qf.,cf.osb&fp=fa1e81b1b8c023d4&biw=1024&bih=399
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
DASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero
firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu
pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat
kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk
mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam
register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah
hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas
diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat
kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam
pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti
dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal
yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal
56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan
tidak berlaku.
Sebagai
tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan
Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan
Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan
pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan
kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi,
kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan
peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP.
(I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya
UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan
komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam
UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
Dalam konteks ini, antara UUWDP dengan UUPT baru kalau
kita membandingkan ketentuan dalam pasal 29 ayat I UUPT baru bahwa dinyatakan :
(I) Daftar Perseroan diselenggarakan Menteri
Adapun pengertian Menteri dalam pasal I angka 16 UUPT
yang baru adalah sebagai barikut:
Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Sedangkan kalau kita membandingkan dengan ketentuan
pasal 21 ayat I UUPT lama beserta penjelasannya :
(I) Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar
perusahaan
a. Akta pendirian beserta surat pengesahan Menteri
Kehakiman.
b. Akta perubahan anggaran dasar beserta surat
persetujuan Menteri Kehakiman.
c. Akta perubahan anggaran dasar beserta laporan
kepada Menteri Kehakiman.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
1. Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada
umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula
berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan
yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk
Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih
menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas
perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang
memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang
didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau
bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan
adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau
kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha
untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam
bidang perdagangan.
TUJUAN DAN SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
· Mencatat secara benar-benar keterangan suatu
perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
· 1. )Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak
yangberkepentingan.
· 2.) Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.) Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi
dunia usaha.
· 4.) Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia
usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak.
Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan Wajib Daftar Perusahaan
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah
tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama
perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang
bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa
sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan
ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Wajib Daftar Perusahaan bersifat terbuka. Maksudnya
ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai
sumber informasi. Setiap orang yang berkepentingan dapat memperoleh salinan
atau petikan resmi dari keterangan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan
tertentu, setelah membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh Menteri
Perdagangan.
CARA ,TEMPAT DAN WAKTU PENDAFTARAN
PERUSAHAAN
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir
pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan, yaitu :
di tempat kedudukan kantor perusahaan;
di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor
pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan
perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor
pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran
wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai
menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya
pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau
Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II
ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk
menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi
Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan
langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan
dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.
Perusahaan
Berbentuk PT :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data
Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan
(apabila ada).
Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan
Hukum.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama
atau penanggung jawab.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
b.
Perusahaan
Berbentuk Koperasi :
Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat
yang berwenang.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
c. Perusahaan Berbentuk CV :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
/ pengurus.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
d. Perusahaan Berbentuk Fa :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
/ pengurus.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
e. Perusahaan Berbentuk Perorangan :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
/ pemilik.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
f. Perusahaan Lain :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
perusahaan.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
g. Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan
Perusahaan :
Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu,
sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab
perusahaan.
Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang
dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau
Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
2.HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
A. Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan
kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif
tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam
kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan,
kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam
kegiatan ko-mersil.
PRINSIP HAKI
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem HaKI untuk
menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat adalah
sebagai berikut :
Prinsip – prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan
intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan
prinsip social.
1. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HaKI memiliki manfaat dan
nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HaKI
merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan
keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran
royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya.
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari
kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam
berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
2. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan
kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan
yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan
intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah
karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual
dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam
pemiliknya.
3. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya
sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan
minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena
pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna
bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu,
HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun
negara.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu
pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan
perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu,
persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu
dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi
sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai
warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada
individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan
keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
DASAR HUKUM HAKI
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan
undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini
melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku
pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya.
Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai
Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
· Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman
pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
· Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal
atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
· Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat
tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang
diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang
secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari
saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau
mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki
hak-hak ekonomi itu;
· Program atau piranti lunak computer, buku pedoman
penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya
yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.
Jika seseorang melakukan suatu pelanggaran terhadap
hak cipta orang lain maka orang tersebut dapat dikenakan tuntutan pidana maupun
gugatan perdata. Jika anda atau perusahaan melanggar hak cipta pihak lain,
yaitu dengan sengaja dan tanpa hak memproduksi, meniruataumenyalin, menerbitkan
atau menyiarkan, memperdagangkanataumengedarkan atau menjual karya-karya hak
cipta pihak lain atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta (produk-produk
bajakan) maka anda telah melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi-sanksi
pidana sebagai berikut,
PENGERTIAN HAK CIPTA,HAK PATEN,HAK MEREK
1. Hak Cipta
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan
suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik
mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan
untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk:
karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya
referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan
koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan
ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan
artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan,
fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak
cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser
fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
2.Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah
penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk
membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas
penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas,
biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut
tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa
izin dari si pencipta.
3.Merek
Merek
adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang
atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan
oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk
mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan
kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
Sumber : wikipedia.com
google.com
dan berbagai sumber lainnya
Nama Kelompok :
ü Intan Oktaviana (23211647)
ü Dwtitomo (22211287)
Sabtu, 20 April 2013
Hukum Perdata, Hukum Perikatan dan Hukum Perjanjian
BAB 3
HUKUM PERDATA
Contoh Kasus Hukum Perdata
Saksi Ahli: Kasus Pupuk Termasuk Hubungan Hukum Perdata
BANGKAPOS.COM, BANGKA - J Satrio, saksi ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa Yohannes Irawan Sutanta dalam sidang kasus tipikor pupuk PT Timah Tbk, menilai kasus yang menjerat Yohannes masuk dalam hubungan hukum perdata.
"Saya tidak tahu kejadiannya seperti apa, tapi kalau saya melihat dari semua pertanyaan yang dilontarkan, ini termasuk hubungan hukum perdata," kata Satrio dalam sidang yang diketuai oleh Artha Theresia Silalahi di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis (30/8/2012).
Satrio mengatakan, bila ada kerugian yang ditimbulkan dalam proses jual beli antara kedua belah pihak maka dapat dituntut untuk mengganti rugi.
"Kalau ada perubahan sifat barang karena kelalaian baik dari pembeli maupun penjual, dibuktikan saja siapa yang salah lalu tuntut ganti rugi," kata Satrio.
Dalam pasal 1381 KUHP Perdata, lanjut Satrio, disebutkan proses jual beli telah putus bila barang sudah diserahkan dan uang telah diterima oleh kedua belah pihak.
Satrio merupakan mantan dosen Universitas Hasanuddin, UGM, dan Universitas Sudirman (Usud) Purwekerto. Selain Satrio, kuasa hukum Yohanes juga menghadirkan Guru Besar Fakultas Pertanian Unpad Bandung, Tualar Simarmata.
Dalam kesaksiannya, Tualar mengatakan pupuk kompos dan organik dapat berubah kadar tergantung dari tempat penyimpanan, kemasan, dan faktor lainnya. Bila pupuk tersebut disimpan yang terbuka, terkena sinar matahari dan hujan maka perubahan kualitas pupuk atas sangat cepat.
"Pupuk tidak ada expirednya (kadaluarsa, red), tergantung dari penyimpanan tersebut," kata Tualar.
Yohannes dan Dessy Rostyati ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pengadaan pupuk PT Timah Tbk tahun 2008. Keduanya dinilai telah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 7, 432 miliar.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Hukum Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Hukum perdata Indonesia
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya.
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian yaitu :
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
BAB 4
HUKUM PERIKATAN
Pengertian
Hukum
perikatan adalah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara
subjek hukum yang satu dengan subjek hukum yang lainnya dalam bidang harta
kekayaan, dimana subjek hukum yang satu berhak atas suatu prestasi, sedangkan
subjek hukum yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi.
Asas Asas Hukum Perikatan
1. Asas Konsensualisme
Asas Konsesualisme dapat disimpulkan dari pasal 1320 ayat 1 KUHPdt yang
berbunyi “untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat : (1) Sepakat
mereka yang mengikat dirinya, (2) Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, (3)
Suatu hal tertentu, (4) Suatu sebab yang halal. Pengertian kesepakatan
dilukiskan dengan sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui antar
pihak-pihak.
2. Asas Pacta Sunt Servanda
Asas pacta sun servanda berkaitan dengan akibat suatu perjanjian. Pasal
1338 ayat 1 KUHPdt : “Perjanjian yang di buat secara sah berlaku sebagai
undang-undang....” . Para pihak harus menghormati perjanjian dan
melaksanakannya dengan perjanjian itu merupakan kehendak bebas para pihak.
3. Asas Kebebasan Berkontak
Menurut Pasal 1338 KUHPdt : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Ketentuan tersebut
memberikan kebebasan para pihak untuk :
§ Membuat atau tidak membuat perjanjian
§ Mengadakan perjanjian dengan siapapun
§ Menentukan isi perjanjian,
pelaksanaan, dan persyaratannya
§ Menentukan bentuk perjanjian, yaitu
tertulis atau lisan.
Disamping ketiga asas utama tersebut, masih terdapat beberapa
asas hukum perikatan nasional, yaiut :
1. Asas Kepercayaan
2. Asas persamaan hukum
3. Asas keseimbangan
4. Asas kepastian hukum
5. Asas moral
6. Asas Kepatutan
7. Asas kebiasaan
8. Asas perlindungan
Berakhirnya Perikatan
Pasal 1381 KHUPdr
1. Karena Pembayaran
2. Karena penawaran pembayaran tunai,
diikuti dnegan oenyimapan atau penitipan (konsignasi)
3. Karena pembaharuan utang (novasi)
4. Karena perjumpaan utang atau
konpensasi
5. Karena pencampuran utang
6. Karena pembebasan utang
7. Karena musnahnya barang terutang
8. Karena kebatalan atau pembatalan
9. Karena berlakunya suatu syarat batal
Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang
berlaku di Indonesai adalah perjanjian undang-undang, dan sumber dari
undang-undang dapat dibagi lagi menajdi undang-undang melulu dan undang-undang
dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi
menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH
Perdata terdapat terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Peikatan yang timbul dari oersetujuan
(perjanjian)
2. Peikatan yang timbul dari
undang-undang
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian,
tetapi terjadi akrena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad) dan
perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
Wanprestasi
dan Akibat-Akibatnya
Perkataan
“wanprestasi” berasal dari bahasa Belanda, yang berarti prestasi sangat buruk.
Apabila seseorang berhutang tidak memenuhi kewajibannya, menurut bahasa hukum
ia melakukan “wanprestasi” yang menyebabkan ia dapat digugat di depan hakim.
Apabila siberhutang (debitur) tidak melakukan apa yang dijanjikan akan
dilakukannya, maka ditawarkan bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Ia adalah
“alpa” atau “lalai” atau “bercidra-janji”. Atau ia juga “melanggar perjanjian”,
yaitu apabila ia melakukan atau berbuat sesuatu yang tidak boleh dilakukannya.
Wanprestasi seseorang dapat berupa empat macam :
a.
Tidak
melakukan apa yang disanggupi akan melakukannya.
b.
Melaksanakan
apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan.
c.
Melakukan
apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
d.
Melakukan
sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Terhadap kelalaian atau kealpaan siberhutang (debitur), diancamkan beberapa sanksi atau hukuman.
Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai tadi ada empat macam, yaitu:
Terhadap kelalaian atau kealpaan siberhutang (debitur), diancamkan beberapa sanksi atau hukuman.
Hukuman atau akibat-akibat yang tidak enak bagi debitur yang lalai tadi ada empat macam, yaitu:
1.
membayar
kerugian yang diderita oleh kreditur atau dengan singkat dinamakan ganti-rugi.
2.
pembatalan
perjanjian atau juga dinamakan “pemecahan” perjanjian.
3.
Peralihan
Resiko.
4.
membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan
dimuka hakim.
Karena wanprestasi mempunyai akibat-akibat yang begitu penting, maka harus diterapkan lebih dulu apakah siberhutang melakukan wanprestasi atau lalai, dan kalau hal itu disangkal olehnya, harus dibuktikan dimuka hakim. Kadang-kadang juga tidak mudah untuk mengatakan bahwa seorang lalai atau alpa, karena seringkali juga tidak diperjanjikan dengan tepat kapan sesuatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang dijanjikan. Dalam jual-beli barang misalnya tidak ditetapkan kapan barangnya harus diantar kerumah si pembeli, atau kapan si pembeli ini harus membayar uang barang tadi.
Contoh Kasus Hukum Perikatan
A.
Kronologis Kasus
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan
disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk
memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara
persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota
Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT
surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin
memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual
perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture. Empat bulan berlalu
Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian
Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai
penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang
bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar
semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30
April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua
permil) perhari untuk kelambatan pembayaran. Kesepakatan antara pengelola
PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40
Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal
perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin
menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan
pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40
tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement
agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya
sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun
1991. Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap
berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar
US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah
uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah,
Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola SDP, yang
mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak
pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola
SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
C.
Analisis kasus
Setelah pihak PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) mengajak
Tarmin Kusno untuk meramaikan sekaligus berjualan di komplek pertokoan di pusat
kota Surabaya, maka secara tidak langsung PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP)
telah melaksanakan kerjasama kontrak dengan Tarmin Kusno yang dibuktikan dengan
membuat perjanjian sewa-menyewa di depan Notaris. Maka berdasarkan
pasal 1338 BW yang menjelaskan bahwa “Suatu perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya” sehingga dengan adanya perjanjian/ikatan kontrak
tersebut maka pihak PT SDP dan Tarmin Kusno mempunyai keterikatan untuk
memberikan atau berbuat sesuatu sesuai dengan isi perjanjian.
Perjanjian tersebut tidak boleh dilangggar oleh kedua belah
pihak, karena perjanjian yang telah dilakukan oleh PT SDP dan Tarmin Kusno
tersebut dianggap sudah memenuhi syarat, sebagaimana yang telah diatur dalam
pasal 1320 BW. Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat
:
1. Sepakat
mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu
hal tertentu;
4. Suatu
sebab yang halal.
Perjanjian diatas bisa dikatakan sudah adanta kesepakatan,
karena pihak PT SDP dan Tarmin Kusno dengan rela tanpa ada paksaan
menandatangani isi perjanjian Sewa-menyewa yang diajukan oleh pihak PT SDP yang
dibuktikan dihadapan Notaris.
Namun pada kenyataannya, Tarmin Kusno tidak pernah memenuhi
kewajibannya untuk membayar semua kewajibannya kepada PT SDP, dia tidak pernah
peduli walaupun tagihan demi tagihan yang datang kepanya, tapi dia tetap berisi
keras untuk tidak membayarnya. Maka dari sini Tarmin Kusno bisa
dinyatakan sebagai pihak yang melanggar perjanjian.
Dengan alasan inilah pihak PT SDP setempat melakukan
penutupan COMBI Furniture secara paksa dan menggugat Tamrin Kusno di Pengadilan
Negeri Surabaya. Dan jika kita kaitkan dengan Undang-undang yang ada dalam BW,
tindakan Pihak PT SDP bisa dibenarkan. Dalam pasal 1240 BW, dijelaskan
bahwa : Dalam pada itu si piutang adalah behak menuntut akan penghapusan
segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia
minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala
sesuatuyang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak
menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alasan untuk itu.
Dari pasal diatas, maka pihak PT SDP bisa menuntut kepada
Tarmin Kusno yang tidak memenuhi suatu perikatan dan dia dapat dikenai denda
untuk membayar semua tagihan bulanan kepada PT Surabaya Delta Plaza.
Bab 5
HUKUM PERJANJIAN
Pengertian
Hukum Perjanjian sering diartikan sama dengan hukum
perikatan. Hal ini berdasarkan konsep dan batasan definisi pada kata perjanjian
dan perikatan. Pada dasarnya hukum perjanjian dilakukan apabila dalam sebuah
peristiwa seseorang mengikrarkan janji kepad pihak lain atau terdapat dua pihak
yang saling berjanji satu sama lain untuk melakukan sesuatu hal.
Sedangkan Hukum Perikatan dilakukan
apabila dua pihak melakukan suatu hubungan hukum, hubungan ini memberikan hak
dan kewajiban kepada masing-masing pihak untuk memberikan tuntutan atau
memenuhi tuntutan tersebut.
Berdasarkan penjelasan tersebut,
dapat kita tarik kesimpulan bahwa hukum perjanjian akan menimbulakan hukum
perikatan. Artinya, tidak akan ada kesepakatan yang mengikat seseorang jika
tidak ada perjanjian tertentu yang disepakati oleh masing-masing pihak. Jadi,
perikatan merupakan konsekuensi logis adanya perjanjian. Hukum perjanjian akan
sah di hadapan hukum jika memenuhi syarat sahnya.
Syarat Sah Hukum Perjanjian
Disetiap kelompok atau perkumpulan,
baik kecil atau besar, mempunyai suatu hukum atau aturan yang dibuat oleh
kelompok atau perkumpulan tersebut. Akan tetapi, apakah seseorang itu mengerti dan
paham tentang hukum tersebut.
Hukum adalah sebuah sistem yang
sangat penting untuk menindaklanjuti penyalahgunaan sebuah aturang yang
berlaku. Kata hukum berasal dari bahasa Arab, huk’mun, artinya menetapkan.
Berikut ini syarat sah hukum
perjanjian yang penting dicatat, yaitu sebagai berikut :
·
Terdapat
kesepakatan antara dua pihak. Materi kesepakatan ini dibuat dengan kesadaran
tanpa adanya tekanan atau pesanan dari pihak mana pun, sehingga kedua belah
pihak dapat menunaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan.
·
Kedua
belah pihak mampu mmebuat sebuah perjanjian. Artinya, kedua belah pihak dalam
keadaan stabil dan tidak dalam pengawasan pihak tertentu yang bisa membatalkan
perjanjian tersebut.
·
Terdapat
suatu hal yang dijadikan perjanjian. Artinya, perjanjian tersebut merupakan
objek yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
·
Hukum
perjanjian dilakukan atas sebab yang benar. Artinya, perjanjian yang disepakati
merupakan niat baik dari kedua belah pihak dan bukan ditujukan kejahatan.
Selain poin diatas, sebuah perikatan atau perjanjian dapat diaktakan sah
jika telah memenuhi dasar dan syarat-syaratnya. Berikut ini merupakan syarat
sah sebuah perjanjian yang harus diperhatikan pada saat membuat surat
perjanjian.
1.
Keinginan
Bebas dari Pihak Terkait
Keinginan bebas dalam hal ini berarti
bahwa pihak-pihak yang terlibat melakukan perjanjian tanpa paksaan, ancaman,
maupun segala hal berbau tipu daya. Perjanjian merupakan bentuk yang harus
dilaklukan secara sadar. Namun, faktanya masih ditemukan orang-orang yang
membuat perjanjian di bawah tekanan atau ancaman.
2.
Kecakapan
dari Pembuat Perjanjian
Maksudnya adalah perjanjian harus
dibuat oleh pihak-pihak yang secara hukum dianggap cakap untuk melakukan
tindakan hukum. Dalam hukum Indonesia, terdapat beberapa orang yang dianggap
tidak cakap untuk bertindak sendiri sehingga harus diwakili, yaitu anak di
bawah umur, orang cacat, perempuan yang sudah menikah karena harus membuat
perjanjian di atas pengetahuan suami, dan sebagainya.
3.
Ada
Objek yang Diperjanjikan
Perjanjian tentu harus dibuat
berdasarkan objek yang nyata, bukan sesuatu yang sifatnya fiktif.
4.
Adanya
Sebab yang Halal
Sebab yang halal dalam hal ini
berarti bahawa sesuatu yang diperjanjikan harus sejalan dengan kaidah moral dan
norma yang berlaku secara umum sebagai kebiasaan serta peraturang perundangan.
Perjanjian tentu tidak sah jika bertentangan dengan kesusilaan.
Macam Perikatan
Bentuk
yang paling sederhana :
·
Perikatan
Bersahaja atau perikatan murni, yaitu apabila masing-masing pihak hanya satu
orang dan sesuatu yang dapat dituntut hanya berupa satu hal serta
penuntutannya. Ini dapat dilakukan seketika.
Bentuk Perikatan yang agak lebih rumit :
a.
Perikatan
bersyarat : suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian dikemudia
hari, yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.
1. Perikatan dengan syarat tangguh
Perikatan lahir hanya apabila peristiwa yang dimaskud itu terjadi dan
perikatan lahir pada detik terjadi peristiwa itu.
2. Perikatan dengan suatu syarat batal
Suatu perikatan yang sudah lahir, justru berakhir atau batal apabila
peristiwa yang dimaksud itu terjadi.
b.
Perikatan
dengan ketetapan waktu : suatu ketepatan waktu tidak menangguhkan lahirnya
suatu perjanjian atau perikatan suatu perjanjian atau perikatan, melainkan
hanya menanggungkan pelaksanaanya, ataupun menetapkan lama waktu berlakunya
suatu perjanjian atau perikatan.
c.
Perikatan
mana suka (Alternatif) : suatu perikatan, diaman ada dua atau lebih macam
prestasi sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.
d.
Perikatan
tanggung menanggung : suatu perikatan dimana terdapat beberapa orang
bersama-sama sebagai pihak debitur berhadapan dengan satu kreditur atau
sebaliknya. Bila beberapa orang berada di pihak debitur maka tiap-tiap debitur
itu dapat dituntu untuk memenuhi seluruh utang. Sebaliknya bila beberapa orang
berada dipihak kreditur, maka tiap-tiap kreditur berhak menuntut pembayaran
seluruh utang.
e.
Perikatan
yang dapat dibagi dan yang tak dapat dibagi : suatu perikatan, dapat atau tak
dapat dibagi, adalah sekedar prosentasinya dapat di bagi menurut imbangan
pembangian mana tidak boleh mengurangi hakekat prestasi itu.
Pelaksaan Suatu Perjanjian
Memiliki macamnya hak yang
dijanjikan untuk dilaksanakan, perjanjian-perjanjian itu di bagi dalam 3 macam
(pasal 1234 KuhPer), yaiut :
1.
Perjanjian
untuk memberikan/menyerahkan sesuatu barang
Misalnya jual beli, tukar-menukar,
penghibahan/pemberian, sewa-menyewa, pinjam pakai.
2.
Perjanjian
untuk berbuat sesuatu
Misalnya perjanjian utnuk membuat suatu
lukisan, perjanjian perburuhan, perjanjian untuk membuat sebuah garansi dan
lain sebagainya.
3.
Perjanjian
untuk tidak berbuat sesuatu
Misalnya Perjanjian untuk tidak
mendirikan tembok, perjanjian utnuk tidak mendirikan suatu perusahaan yang
sejenis dengan kepunyaan orang lain dan lain sebagainya.
Pembatalan Suatu
Perjanjian
1.
Karena
Pembayaran
2.
Karena
penawaran pembayaran
3.
Karena
pembaharuan utang/novatie
4.
Karena
perjumpaan utang/konpensasi
5.
Karena
pencampuran utang
6.
Karena
musnahnya objek
7.
Karena
batal demi hukum atau dibatalkan
8.
Karena
berlakunya syarat batal
9.
Karena
daluarsa yang membebaskan
Contoh Kasus Hukum Perjanjian
KASUS PELANGGARAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
Desember 10, 2007
Untuk mendapatkan rumah tempat
berlindung, seseorang dapat menyewa rumah orang lain. Untuk itu diawali dengan
membuat perjanjian sewa-menyewa antara pihak pemilik rumah dengan pihak
penyewa. Perjanjian ini dapat dibuat secara lisan dapat pula secara tertulis.
Selanjutnya sewa-menyewa rumah itu dilaksanakan sesuai dengan perjanjian
sewa-menyewa yang telah dibuat.
Salah satu ketentuan
sewa-menyewa yang lazim dibuat adalah pihak penyewa dilarang menyewakan ulang
rumah sewa kepada pihak lain. Hal ini untuk mencegah terjadinya kerugian pada
pihak pemilik rumah disebabkan perbuatan tidak bertanggung jawab pihak penyewa
kedua, berupa perusakan rumah, penggunaan rumah untuk praktek asusila, dan
lain-lain. Tentunya, pemilik rumah berharap, rumah yang disewakannya bermanfaat
tanpa mendatangkan masalah dikemudian hari. Pelanggaran atas hal tersebut
memberi hak kepada pemilik rumah untuk meminta kembali rumahnya dari pihak
penyewa. Dengan kata lain pemilik rumah sewa berhak untuk membatalkan
perjanjian sewa-menyewa rumah yang telah dibuatnya bersama penyewa.
Setelah pembatalan perjanjian,
pihak pemilik rumah berhak mendapatkan kembali rumahnya tanpa harus
mengembalikan biaya sewa. Akan tetapi hal ini sering kali tidak diterima oleh
pihak penyewa. Mereka menganggap dihentikannya sewa, maka membuat mereka berhak
untuk mendapatkan kembali biaya sewa yang telah diserahkan kepada pemilik
rumah, sebagaimana kasus berikut ini.
Di Villa Bintaro Regency Nomor
12A RT 1 RW2Kelurahan Pondok
Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang, Banten,
penyewa rumah (selanjutnya disebut Penyewa 1) menyewakan kembali rumah yang
disewanya kepada pihak lain (selanjutnya disebut Penyewa 2) tanpa sepengetahuan
pemilik rumah. Hal ini membuat pemilik rumah merasa dirugikan, karena dalam
perjanjian yang disepakati, rumah yang disewa tersebut akan dipakai sendiri
oleh penyewa. Oleh karena itulah pemilik rumah sewa meminta Penyewa 2 untuk
mengosongkan rumah karena dianggap tidak berhak berada di rumah itu.
Penyewa 2 yang merasa tidak
bersalah, karena tidak mengetahui duduk perkara permasalahan, tidak mau pergi
dari rumah. Akhirnya setelah dijelaskan duduk perkaranya, Penyewa 2 mau pergi
dari rumah, jika uang sewa yang telah diberikannya kepada Penyewa 1,
dikembalikan lagi utuh oleh pemilik rumah. Akan tetapi pemilik rumah tidak mau mengembalikan uang sewa,
karena merasa tidak pernah menerima uang itu dan menyatakan bahwa pihak yang
harus mempertanggungjawabkan hal tersebut adalah Penyewa 1.
Penyewa 1 sendiri mau
mengembalikan biaya sewa Penyewa 2, jika pemilik rumah mengembalikan biaya sewa
yang telah diberikannya sebelumnya. Penyewa 1 merasa bahwa pembatalan perjanjian
sewa-menyewa secara sepihak oleh pemilik rumah, membuat pemilik rumah wajib
mengembalikan keadaan seperti semula dengan cara mengembalikan uang sewa dan
menganggap perjanjian sewa itu tidak pernah ada.
Bagaimana menurut Anda?
NAMA KELOMPOK
- Intan Oktaviana (23211647)
- Dwitomo (22211287)
2EB16
Sumber :
http://bangka.tribunnews.com/2012/08/31/saksi-ahli-kasus-pupuk-termasuk-hubungan-hukum-perdata
http://www.anneahira.com/hukum-perjanjian.htm
www. wikipedia.com
Langganan:
Postingan (Atom)