Minggu, 28 Desember 2014

etika bisnis

jika saya menjadi direksi perusahaan tersebut, saya tidak akan menjalankan apa yang diperintahkan direktur utama untuk menandatangani kontrak tender yang didalamnya terdapat suatu muatan kkn, karena menurut saya tindakan tersebut menyimpang dari prinsip etika bisnis dimana Sonny Keraf (1998) menjelaskan bahwa prinsip etika bisnis adalah sebagai berikut :

Prinsip Otonomi ; yaitu sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.

Prinsip Kejujuran ; terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.

Prinsip Keadilan ; menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai criteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.

Prinsip Saling Menguntungkan (Mutual Benefit Principle) ; menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga menguntungkan semua pihak.

Prinsip Integritas Moral ; terutama dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan, agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau orang-orangnya maupun perusahaannya.

jelas secar sadar bahwa praktek kkn adalah tindakan yang melawan hukum yang menyimpang dari etika bisnis yang dijabarkan diatas maka berdasar hal tersebut saya sebagai direksi tidak akan menandatangani kontrak yang memuat hal tersebut. walaupun mungkin keputusan yang saya ambil bertentangan dengan direktur utama dan bukan tidak mungkin akan hal tersebut dapat mengancam jaba
tan saya selaku direksi setidaknya saya berusaha berlaku jujur karena bukan tidak mungkin bilamana saya .menyetujui apa yang diperintahkan direktur utama dan hal tersebut tercium oleh pihak penegak hukum bukan saja tender yang dicabut atau saya selaku direksi yang menandatangani tender tersebut yang terkena dampak negatifnya tetapi perusahaan,direktur utama,karyawan bahkan keluarga akan terkena imbasnya dari hal tersebut. hal yang harus saya lakukan diawal yakni mencoba meyakinkan direktur utama untuk mempercayai seluruh kemampuan kinerja bawahannya pada saat pitching tender dengan presentasi sebaik mungkin menawarkan produk terbaik perusahaan dengan kejujuran. pada akhirnya rejeki tidak akan kemana yang terpenting sudah mengupayakan yang terbaik dan tidak bertentangan dengan etika dalam berbisnis. dengan begitu nama perusahaan beserta seluruh komponen yang tergabung didalamnya akan tetap terjaga bersih dimata penawar tender ataupun publik. percaya diri diawal dengan kejujuran karena kejujuran adalah mata uang yang berlaku dinegara manapun.