Sabtu, 16 Maret 2013

Aspek Hukum Ekonomi


Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Ø  Hukum atau ilmu hukum adalah sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Sedangkan definisi Hukum menurut Para Ahli adalah :
-          Menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badang resmi yang berwajib.
-          Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

Ø  Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti maslaah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Scarcity).

Ø  Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebba akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi dibagi menjadi 2 :
a.       Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
b.      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh Hukum Ekonomi :
1.       Apabila harga sembaki atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.       Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikn peritel atau toko-toko kecil yang berada disekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3.       Jika Nilai Kurs dollar Amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasalah dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

Ø  Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asa keadilan dari masyarakat itu.
Ø  Sumber Hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanski yang tegas dan nyata.
Hukum di tinjau dari segi material dan formal.
·         Sumber-sumber Hukum Material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dsb.
·         Sumber Hukum Formal
1.       Undang-Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2.       Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagi pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3.       Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila UU ataupun kebiasaan tidak memberi peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
a.       Traktar (Treaty)
b.      Pendapat sarjana hukum (Doktrin)

Ø  Kodifikasi Hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o   Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o   Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o   Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o   Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

Ø  Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

Kasus Hukum Ekonomi di Indonesia
ü  Produk Ajinomoto. Bumbu Penyedap rasa ini tersandung kasus masalah tentang zat babi yang terdapat dalam kandungannya. Polemik ini membuat otoritas Agama turun tangan. Masalah sensitif ini terjadi karena Indonesia adalah Negara Muslim terbesar di Dunia. Pemerintah Gus Dur kala itu meminta kasus ini jadi domain Ilmiah. Perlu ada investigasi keilmuan yang otentik. Bukan dasar prasangka semata. Namun, produk ini terlanjur sudah terkena cap miring di mata masyarakat Indonesia. Perusahaan lalu mengalami kerugian yang sangat besar. Produk ditarik dari pasaran dan citra yang tercoreng. Meski selang beberapa tahun kemudian, produk ini kembali meluncurkan barang ke pasaran.

Kasus Hukum Ekonomi yang dialami produk Ajinomoto ini tidak saja terkena kepada satu produk melainkan merembet ke produk lainnya keluaran Ajinomoto. Padahal produk dari perusahaan ini termasuk yang memiliki citra yang baik selama puluhan tahun. Tapi ibarat pepatah karena nilai setitik rusak susu sebelangga, kejadian itu mencoret citra Ajinomoto yang selama ini baik-baik saja. Apalagi kasus hukum ekonomi ini memasuki ranah prinsip Agama, yang sangat sensitif. Untuk urusan sensitif seperti itu seorang muslin tidak mau mengambil resiko, apalagi bila otoritas Agama sampai turun tangan.
Pembuktian secara Ilmiah bahwa produk tersebut tidak mengandung lemak babi atau yang mengandung lemak babi hanya produk dengan kode produksi tertentu misalnya, tidak akan serta merta mampu memulihkan keadaan. Peristiwa penarikan seluruh produk dari pasar saja bagi perusahaan merupakan kerugian yang tidak ternilai, apalagi bila kasus hukum ekonomi tersebut benar-benar terbukti mengadung babi.

Jumat, 12 Januari 2001
Orang nomor satu di Indonesia (Gus Dur) telah menetapkan produk Ajinomoto Halal untuk dikonsumsi kaum Muslim, namun walaupun begitu MUI tetap pada pendiriannya yang mengatakan bahwa bumbu penyedap rasa itu adalah Haram.

Kunjungan kerja Presiden ke Bandungm baru-baru ini banyak mendapat perhatian dari beberapa kalangan media masa berkenaan dengan komentar Presiden Gus Dur tentang halalnya Ajinomoto. Fatwa MUI tentang Ajinomoto itu dikeluarkan pada tanggal 16 Desember 2000, 10 hari menjelang lebaran, dan pekan lalu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri memutuskan untuk menarik seluruh produk PT Ajinomoto dari pasaran. Sedangkan Presiden Abdurrahman Wahid, mengatakan produk Ajinomoto halal, setelah mendapat kunjungan dari salah seorang menteri Jepang, pada tangga 9 Januari 2000. Kenapa respon yang keluar dari Presiden RI kala itu terasa lambat ? inilah yang menjadi persoalan sehingga masyarakat Indonesia yang merasa sudah jelas dan menagikuti dengan adanya fatwa MUI ini menjadi bingung kembali. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesai, KH Sahal Mahfudz, walaupun menyerahkan kepada masyarakat akan perbedaan pendapat dengan Presiden ini, menegaskan “Silakan saja masyarakat yang meninalinya. Tetapi yang prinsip, MUI tidak akan emngubah sikapnya”.

Produk Ajinomoto yang dinyatakan haram ini ternyata telah diproduksi sejak bulan Juni sampai 23 Nopember 2000 karena menggunakan bahan pendukung bacto soytone yang mengandung enzim babi, ataudalam bahasa ilmiahnya disebut porcine.
KH Sahal Mahfudz, orang paling berpengaruh di MUI, ini menambahkan, “MUI memahami penjelasan ilmiah bahwa enzim babi itu tidak terbawa pada produk akhir PT Ajinomoro. Namun karena adanya pemanfaatan (intifa’) zat haram dalam proses produksi, maka produk akhirnya pun tetap haram”.

Yang cukup menggembirakan adalah sikap yang dimiliki oleh Kapolri Jenderal Suroyo Bimantoro yang tidak terpengaruh dengan komentar Presiden, “Pemeriksaan terhadap kasus Ajinomoto akan diteruskan dengan berpegang pada lembaga yang berwenang menentukan sertifikat halal Ajinomoto, yaitu MUI”. Tegasnya di Bandara Halim Perdana Kusuma pada acara penjemputan Menteri India Atal Behari Vajpayee.

Kapolri sendiri menambahkan bahwa MUI adalah lembaga resmi yang dimiliki otoritas dalam menentukan halal dan haram sesuai dengan syariat Islam. Bekerja sama dengan MUI, Dirjen POM< kasus ajinomoto ini tetap akan diteruskan. Selain berpegang pada fatwa MUI yang diyakini kebenarannya ini, polisi juga berpegang pada Undang-Undang Konsumen.

Setelah diperkuat dari penjelasan para pakar di BPPT pada temu pers Rabu, 10 Januari lalu, tentang proses produksi MSG ini, akan semakin memperkuat MUI pada pendiriannya, tidak akan mencabut fatwa yang telah dikeluarkannya.

Penyelasaian masalah ini :
Peristiwa ini merupakan hal yang menarik untuk diamati, karena dengan melihat sisi ilmiah saja satu produk sulit untuk ditetapkan halal haramnya. Akan tetapi dengan dukungan dari sisi syar’i, akan jelas mana yang haram dan halal. Sepatutnyalah apabila lembaga Ilmiah terus bekerja sama dengan lebaga syar’i dalam melihat masalah Ajinomoto ini.

Sumber :
http://media.isnet.org/islam/Etc/TetapHaram.html
www.gunadarma.ac.id 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar