Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Ø Hukum
atau ilmu hukum adalah sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga
atau institusi hukum.
Sedangkan
definisi Hukum menurut Para Ahli adalah :
-
Menurut J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono
Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh
badan-badang resmi yang berwajib.
-
Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak
hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
Ø Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti maslaah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Scarcity).
Ø Hukum
Ekonomi adalah suatu hubungan sebba akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi
dibagi menjadi 2 :
a.
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan
kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
b.
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh Hukum Ekonomi :
1.
Apabila harga sembaki atau sembilan bahan pokok
naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2.
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikn peritel atau toko-toko kecil yang berada disekitarnya akan kehilangan
omset atau mati gulung tikar.
3.
Jika Nilai Kurs dollar Amerika naik tajam maka
banyak perusahaan yang modalnya berasalah dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
Ø Hukum
itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu
harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asa keadilan dari masyarakat
itu.
Ø Sumber
Hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar
menimbulkan sanski yang tegas dan nyata.
Hukum di tinjau
dari segi material dan formal.
·
Sumber-sumber Hukum Material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari
berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat, dsb.
·
Sumber Hukum Formal
1.
Undang-Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan
hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2.
Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan
berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh
masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa,
sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagi
pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum,
yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3.
Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa
seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan
suatu perkara. Dengan demikian, apabila UU ataupun kebiasaan tidak memberi
peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim
haruslah membuat peraturan sendiri.
a.
Traktar (Treaty)
b.
Pendapat sarjana hukum (Doktrin)
Ø Kodifikasi
Hukum
Adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap.
Ditinjau dari
segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law),
yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law,
unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan
(hukum kebiasaan).
Menurut teori
ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Adalah
kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar
induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan
berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai
penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal
yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku
kumpulan peraturan.
Ø Kaidah/Norma
Norma hukum adalah
aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah,
sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat
berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran
terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman
mati).
Kasus Hukum Ekonomi di Indonesia
ü Produk
Ajinomoto. Bumbu Penyedap rasa ini tersandung kasus masalah tentang zat babi
yang terdapat dalam kandungannya. Polemik ini membuat otoritas Agama turun
tangan. Masalah sensitif ini terjadi karena Indonesia adalah Negara Muslim
terbesar di Dunia. Pemerintah Gus Dur kala itu meminta kasus ini jadi domain
Ilmiah. Perlu ada investigasi keilmuan yang otentik. Bukan dasar prasangka
semata. Namun, produk ini terlanjur sudah terkena cap miring di mata masyarakat
Indonesia. Perusahaan lalu mengalami kerugian yang sangat besar. Produk ditarik
dari pasaran dan citra yang tercoreng. Meski selang beberapa tahun kemudian,
produk ini kembali meluncurkan barang ke pasaran.
Kasus Hukum Ekonomi yang dialami
produk Ajinomoto ini tidak saja terkena kepada satu produk melainkan merembet
ke produk lainnya keluaran Ajinomoto. Padahal produk dari perusahaan ini termasuk
yang memiliki citra yang baik selama puluhan tahun. Tapi ibarat pepatah karena
nilai setitik rusak susu sebelangga, kejadian itu mencoret citra Ajinomoto yang
selama ini baik-baik saja. Apalagi kasus hukum ekonomi ini memasuki ranah
prinsip Agama, yang sangat sensitif. Untuk urusan sensitif seperti itu seorang
muslin tidak mau mengambil resiko, apalagi bila otoritas Agama sampai turun
tangan.
Pembuktian secara Ilmiah bahwa
produk tersebut tidak mengandung lemak babi atau yang mengandung lemak babi
hanya produk dengan kode produksi tertentu misalnya, tidak akan serta merta
mampu memulihkan keadaan. Peristiwa penarikan seluruh produk dari pasar saja
bagi perusahaan merupakan kerugian yang tidak ternilai, apalagi bila kasus
hukum ekonomi tersebut benar-benar terbukti mengadung babi.
Jumat, 12 Januari 2001
Orang nomor satu di Indonesia (Gus Dur) telah menetapkan
produk Ajinomoto Halal untuk dikonsumsi kaum Muslim, namun walaupun begitu MUI
tetap pada pendiriannya yang mengatakan bahwa bumbu penyedap rasa itu adalah
Haram.
Kunjungan kerja Presiden ke Bandungm baru-baru ini banyak
mendapat perhatian dari beberapa kalangan media masa berkenaan dengan komentar
Presiden Gus Dur tentang halalnya Ajinomoto. Fatwa MUI tentang Ajinomoto itu
dikeluarkan pada tanggal 16 Desember 2000, 10 hari menjelang lebaran, dan pekan
lalu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri memutuskan untuk menarik seluruh produk PT
Ajinomoto dari pasaran. Sedangkan Presiden Abdurrahman Wahid, mengatakan produk
Ajinomoto halal, setelah mendapat kunjungan dari salah seorang menteri Jepang,
pada tangga 9 Januari 2000. Kenapa respon yang keluar dari Presiden RI kala itu
terasa lambat ? inilah yang menjadi persoalan sehingga masyarakat Indonesia
yang merasa sudah jelas dan menagikuti dengan adanya fatwa MUI ini menjadi
bingung kembali. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesai, KH Sahal Mahfudz, walaupun
menyerahkan kepada masyarakat akan perbedaan pendapat dengan Presiden ini,
menegaskan “Silakan saja masyarakat yang meninalinya. Tetapi yang prinsip, MUI
tidak akan emngubah sikapnya”.
Produk Ajinomoto yang dinyatakan haram ini ternyata telah
diproduksi sejak bulan Juni sampai 23 Nopember 2000 karena menggunakan bahan
pendukung bacto soytone yang
mengandung enzim babi, ataudalam bahasa ilmiahnya disebut porcine.
KH Sahal Mahfudz, orang paling berpengaruh di MUI, ini
menambahkan, “MUI memahami penjelasan ilmiah bahwa enzim babi itu tidak terbawa
pada produk akhir PT Ajinomoro. Namun karena adanya pemanfaatan (intifa’) zat
haram dalam proses produksi, maka produk akhirnya pun tetap haram”.
Yang cukup menggembirakan adalah sikap yang dimiliki oleh
Kapolri Jenderal Suroyo Bimantoro yang tidak terpengaruh dengan komentar
Presiden, “Pemeriksaan terhadap kasus Ajinomoto akan diteruskan dengan
berpegang pada lembaga yang berwenang menentukan sertifikat halal Ajinomoto, yaitu
MUI”. Tegasnya di Bandara Halim Perdana Kusuma pada acara penjemputan Menteri
India Atal Behari Vajpayee.
Kapolri sendiri menambahkan bahwa MUI adalah lembaga resmi
yang dimiliki otoritas dalam menentukan halal dan haram sesuai dengan syariat
Islam. Bekerja sama dengan MUI, Dirjen POM< kasus ajinomoto ini tetap akan
diteruskan. Selain berpegang pada fatwa MUI yang diyakini kebenarannya ini,
polisi juga berpegang pada Undang-Undang Konsumen.
Setelah diperkuat dari penjelasan para pakar di BPPT pada
temu pers Rabu, 10 Januari lalu, tentang proses produksi MSG ini, akan semakin
memperkuat MUI pada pendiriannya, tidak akan mencabut fatwa yang telah
dikeluarkannya.
Penyelasaian masalah ini :
Peristiwa ini merupakan hal yang menarik untuk diamati,
karena dengan melihat sisi ilmiah saja satu produk sulit untuk ditetapkan halal
haramnya. Akan tetapi dengan dukungan dari sisi syar’i, akan jelas mana yang
haram dan halal. Sepatutnyalah apabila lembaga Ilmiah terus bekerja sama dengan
lebaga syar’i dalam melihat masalah Ajinomoto ini.
Sumber :
http://media.isnet.org/islam/Etc/TetapHaram.html
www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar