Kamis, 30 Oktober 2014

Etika dan Prinsip Fundamental Akuntan

1.      Bisnis tidak akan bertahan tanpa adanya etika, setujukah anda? Paparkan.
2.      Jelaskan prinsip fundamental akuntan dalam menjalankan profesinya.

1.      Setuju. Etika adalah tuntutan mengenai perilaku, sikap dan tindakan yang diakui dalam lingkup hubungan antar manusia. Seorang pebisnis wajib memiliki etika yang baik. Karena definisi bisnis itu sendiri adalah hubungan saling memenuhi kebutuhan antar manusia yang menghasilkan suatu kegiatan yang dinamakan bisnis. Bisnis merupakan suatu tindakan membuat atau menciptakan benda atau saranan untuk memenuhi kebutuhan manusida yang mana dari proses tersebut akan menimblkan keuntungan baik untuk produsen maupun konsumen. Hubungan saling menguntungkan tersebut akan tetap berjalan jika kedua belah pihak menyadari adanya aturan yang tidak tertulis yaiotu etika. Mengapa demikian? Karena etika adalah landasan tindakan manusia, sehingga jika kedua pihak sama-sama menjalankan etika dengan baik maka hubungan tersebut akan dimungkinkan berlanjut, namun sebaliknya jika ada salah satu pihak yang tidak bisa menjaga etika atau mengingkarinya, makan hubungan akan sulit untuk keberlangsungan hubungannya.
2.      Prinsip-prinsip Etika IFAC (Internasional Federation of Accountants), AICPA (American Institutr of Certified Public Accountants). Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
a.      Tanggung jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan perimbangan moral dan profesional secara sensitif.
b.      Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.       Integritas: Untuk memlihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras intergritas tertinggi.
d.      Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik-praktik seharusnya menjada independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
e.      Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
f.        Ruang lingkup dan sifat jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
Prinsip-Prinsip Fundamental Etika IFAC :
1.      Integritas. Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesinalnya.
2.      Objektivitas. Seorang akuntans profesional sehaursnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3.      Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntans profesional mempunyai kewajiban untuk memlihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.      Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesinal dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.

5.      Perilaku profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.


INTAN OKTAVIANA
23211647
4 EB 16

Kamis, 02 Oktober 2014

Mengapa Seorang Akuntan Harus Beretika?

Mengapa Seorang Akuntan Harus Beretika?
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi “. Suatu profesi dengan mengandalkan keahlian sangat memerlukan etika dikarenakan profesi adalah pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang yang merupakan suatu kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup. Begitu pun dengan profesi seorang akuntan. Adapun kode etik yang wajib dimiliki oleh seorang akuntan Indonesia menurut Mulyadi memuat delapan prinsip etika, antara lain:
1.      Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa betindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjada obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
Semua anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesioanal dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak dan kewajiban atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya.

           
Sebagai contoh kasus pelanggaran kode etik akuntan, saya mengambil kasus Enron dan KAP Arthur Andersen. Kasus ini saya kutip dari sebuah blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47.
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas.  Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan sebagai berikut:
1.      Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2.      Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a.      Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang ditunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b.      Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen
c.       Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen
3.      Pada awal tahun 2001 partner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.
4.      Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut yang dinilia tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukun untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5.      Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta.para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.
6.      Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan senilai lebih dari $1 miliar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama.
7.      Enron dan KAP Andersen dituduh telah melalukan kriminal dalam bentuk penghancuran dokume yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron.
8.      Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurutn sampai hampir tidak ada nilainya.
9.      KAP Andersen diberhentikan sebagai auditor Enron pada pertengahan juni 2002. Sementara KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10.  CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri dari dewan direktur perusahaan.
11.  Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12.  Pemerintahan Amerika melarang Enron dan KAP Andersen untuk memalukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan Amerika.
13.  Tanggal 14 Maret 2002 departemen kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen yang sedang di selidiki.
14.  KAP Andersen terus menerima konsekuensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15.  Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volker, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajemen KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16.  Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17.  Tanggal 8 April 2002 seorang partner KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggung jawab audit Enron mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron.
18.  Tanggal 9 April 2002 Jeffery McMahon mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19.  Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap proses peradilan.



Intan Oktaviana
23211647
4 EB 16