Kamis, 30 Oktober 2014

Etika dan Prinsip Fundamental Akuntan

1.      Bisnis tidak akan bertahan tanpa adanya etika, setujukah anda? Paparkan.
2.      Jelaskan prinsip fundamental akuntan dalam menjalankan profesinya.

1.      Setuju. Etika adalah tuntutan mengenai perilaku, sikap dan tindakan yang diakui dalam lingkup hubungan antar manusia. Seorang pebisnis wajib memiliki etika yang baik. Karena definisi bisnis itu sendiri adalah hubungan saling memenuhi kebutuhan antar manusia yang menghasilkan suatu kegiatan yang dinamakan bisnis. Bisnis merupakan suatu tindakan membuat atau menciptakan benda atau saranan untuk memenuhi kebutuhan manusida yang mana dari proses tersebut akan menimblkan keuntungan baik untuk produsen maupun konsumen. Hubungan saling menguntungkan tersebut akan tetap berjalan jika kedua belah pihak menyadari adanya aturan yang tidak tertulis yaiotu etika. Mengapa demikian? Karena etika adalah landasan tindakan manusia, sehingga jika kedua pihak sama-sama menjalankan etika dengan baik maka hubungan tersebut akan dimungkinkan berlanjut, namun sebaliknya jika ada salah satu pihak yang tidak bisa menjaga etika atau mengingkarinya, makan hubungan akan sulit untuk keberlangsungan hubungannya.
2.      Prinsip-prinsip Etika IFAC (Internasional Federation of Accountants), AICPA (American Institutr of Certified Public Accountants). Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
a.      Tanggung jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan perimbangan moral dan profesional secara sensitif.
b.      Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
c.       Integritas: Untuk memlihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab profesional dengan ras intergritas tertinggi.
d.      Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam praktik-praktik seharusnya menjada independensi dalam fakta dan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
e.      Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
f.        Ruang lingkup dan sifat jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan.
Prinsip-Prinsip Fundamental Etika IFAC :
1.      Integritas. Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesinalnya.
2.      Objektivitas. Seorang akuntans profesional sehaursnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3.      Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntans profesional mempunyai kewajiban untuk memlihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.      Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesinal dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.

5.      Perilaku profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.


INTAN OKTAVIANA
23211647
4 EB 16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar