1.
Bisnis
tidak akan bertahan tanpa adanya etika, setujukah anda? Paparkan.
2.
Jelaskan
prinsip fundamental akuntan dalam menjalankan profesinya.
1. Setuju. Etika adalah tuntutan
mengenai perilaku, sikap dan tindakan yang diakui dalam lingkup hubungan antar
manusia. Seorang pebisnis wajib memiliki etika yang baik. Karena definisi
bisnis itu sendiri adalah hubungan saling memenuhi kebutuhan antar manusia yang
menghasilkan suatu kegiatan yang dinamakan bisnis. Bisnis merupakan suatu
tindakan membuat atau menciptakan benda atau saranan untuk memenuhi kebutuhan
manusida yang mana dari proses tersebut akan menimblkan keuntungan baik untuk
produsen maupun konsumen. Hubungan saling menguntungkan tersebut akan tetap
berjalan jika kedua belah pihak menyadari adanya aturan yang tidak tertulis
yaiotu etika. Mengapa demikian? Karena etika adalah landasan tindakan manusia,
sehingga jika kedua pihak sama-sama menjalankan etika dengan baik maka hubungan
tersebut akan dimungkinkan berlanjut, namun sebaliknya jika ada salah satu
pihak yang tidak bisa menjaga etika atau mengingkarinya, makan hubungan akan
sulit untuk keberlangsungan hubungannya.
2. Prinsip-prinsip Etika IFAC
(Internasional Federation of Accountants), AICPA (American Institutr of
Certified Public Accountants). Kode Etik AICPA terdiri atas dua bagian; bagian
pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika
(rules) :
a. Tanggung jawab: Dalam menjalankan
tanggung jawab sebagai seorang profesional, anggota harus menjalankan
perimbangan moral dan profesional secara sensitif.
b. Kepentingan publik: Anggota harus menerima
kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
c. Integritas: Untuk memlihara dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan semua tanggung jawab
profesional dengan ras intergritas tertinggi.
d. Objektivitas dan Independensi:
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional. Seorang anggota dalam
praktik-praktik seharusnya menjada independensi dalam fakta dan penampilan saat
memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
e. Kehati-hatian (due care): Seorang
anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong
untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan
menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan
anggota yang bersangkutan.
f.
Ruang
lingkup dan sifat jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti
prinsip-prinsip kode perilaku profesional dalam menetapkan ruang lingkup dan
sifat jasa yang diberikan.
Prinsip-Prinsip Fundamental Etika
IFAC :
1. Integritas. Seorang akuntan
profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan
profesinalnya.
2. Objektivitas. Seorang akuntans
profesional sehaursnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi profesional dan
kehati-hatian. Seorang akuntans profesional mempunyai kewajiban untuk memlihara
pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang
diperlukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional
yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini. Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4. Kerahasiaan. Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesinal dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik,
kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5. Perilaku profesional. Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
INTAN OKTAVIANA
23211647
4 EB 16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar