Mengapa Seorang Akuntan
Harus Beretika?
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah
seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik
yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut sekelompok
atau segolongan masyarakat atau profesi “. Suatu profesi dengan mengandalkan
keahlian sangat memerlukan etika dikarenakan profesi adalah pekerjaan yang
dilakukan oleh seseorang yang merupakan suatu kegiatan pokok untuk menghasilkan
nafkah hidup. Begitu pun dengan profesi seorang akuntan. Adapun kode etik yang
wajib dimiliki oleh seorang akuntan Indonesia menurut Mulyadi memuat delapan
prinsip etika, antara lain:
1.
Tanggung
jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.
Kepentingan
publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa betindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas
Integritas adalah suatu elemen
karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan
kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan bagi anggota
dalam menguji keputusan yang diambilnya.
4.
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjada obyektivitasnya
dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.
Kompetensi
dan kehati-hatian Profesional
Semua anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesioanal dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan
tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan,
kecuali bila ada hak dan kewajiban atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang
konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
8.
Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
jasa profesionalnya.
Sebagai contoh kasus pelanggaran kode etik akuntan, saya
mengambil kasus Enron dan KAP Arthur Andersen. Kasus ini saya kutip dari sebuah blog yang Diposkan oleh Dr.
Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47.
Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara
InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun
1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan
diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada
kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain
meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron
mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada
tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di
tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di
belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu
perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di
Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut
dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard
diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta
Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan
disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus
memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil
presiden Amerika Serikat. Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai
sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), dapat penulis kemukakan
sebagai berikut:
1.
Board
of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif)
membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan
dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya
bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek
akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.
2.
Enron
merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing
secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a. Mantan Chief Audit Executif Enron
(Kepala internal audit) semula adalah partner KAP Andersen yang ditunjuk
sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari
KAP Andersen
c. Sebagian besar Staf akunting Enron
berasal dari KAP Andersen
3.
Pada
awal tahun 2001 partner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan
mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko
yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil
evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP
Andersen.
4.
Salah
seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting
perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan
dengan hal tersebut yang dinilia tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran
berkitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada
pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk
melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan
penasehat hukun untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi
akuntansi yang dipersoalkan. Hasil investigasi oleh penasehat hukum tersebut
menyimpulkan bahwa tidak ada hal-hal yang serius yang perlu diperhatikan.
5.
Pada
tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam
laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393
juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay,
menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat
baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi
khusus sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada
periode tersebut menjadi rugi $644 juta.para analis dan reporter kemudian
mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal
dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh
CFO Enron.
6.
Pada
tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke
pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat
hutang perusahaan yang tidak dilaporkan senilai lebih dari $1 miliar. Dengan pengungkapan
ini nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama.
7.
Enron
dan KAP Andersen dituduh telah melalukan kriminal dalam bentuk penghancuran
dokume yang berkaitan dengan investigasi atas kebangkrutan Enron.
8.
Dana
pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara
itu harga saham Enron terus menurutn sampai hampir tidak ada nilainya.
9.
KAP
Andersen diberhentikan sebagai auditor Enron pada pertengahan juni 2002. Sementara
KAP Andersen menyatakan bahwa penugasan Audit oleh Enron telah berakhir pada
saat Enron mengajukan proses kebangkrutan pada 2 Desember 2001.
10. CEO Enron, Kenneth Lay mengundurkan
diri pada tanggal 2 Januari 2002 akan tetapi masih dipertahankan posisinya di
dewan direktur perusahaan. Pada tanggal 4 Pebruari Mr. Lay mengundurkan diri
dari dewan direktur perusahaan.
11. Tanggal 28 Pebruari 2002 KAP Andersen
menawarkan ganti rugi 750 Juta US dollar untuk menyelesaikan berbagai gugatan
hukum yang diajukan kepada KAP Andersen.
12. Pemerintahan Amerika melarang Enron
dan KAP Andersen untuk memalukan kontrak pekerjaan dengan lembaga pemerintahan
Amerika.
13. Tanggal 14 Maret 2002 departemen
kehakiman Amerika memvonis KAP Andersen bersalah atas tuduhan melakukan
penghambatan dalam proses peradilan karena telah menghancurkan dokumen-dokumen
yang sedang di selidiki.
14. KAP Andersen terus menerima
konsekuensi negatif dari kasus Enron berupa kehilangan klien, pembelotan
afiliasi yang bergabung dengan KAP yang lain dan pengungkapan yang meningkat
mengenai keterlibatan pegawai KAP Andersen dalam kasus Enron.
15. Tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua
Federal Reserve, Paul Volker, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap
praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar
manajemen KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang
diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.
16. Tanggal 26 Maret 2002 CEO Andersen
Joseph Berandino mengundurkan diri dari jabatannya.
17. Tanggal 8 April 2002 seorang partner
KAP Andersen, David Duncan, yang bertindak sebagai penanggung jawab audit Enron
mengaku bersalah atas tuduhan melakukan hambatan proses peradilan dan setuju
untuk menjadi saksi kunci dipengadilan bagi kasus KAP Andersen dan Enron.
18. Tanggal 9 April 2002 Jeffery McMahon
mengumumkan pengunduran diri sebagai presiden dan Chief Opereting Officer Enron
yang berlaku efektif 1 Juni 2002.
19. Tanggal 15 Juni 2002 juri federal di
Houston menyatakan KAP Andersen bersalah telah melakukan hambatan terhadap
proses peradilan.
Intan Oktaviana
23211647
4 EB 16
Tidak ada komentar:
Posting Komentar